Sadisnya Hendra dan Susiani, Bakar ODGJ Demi Klaim Asuransi Jiwa untuk Bayar Utang

Pelaku tega menghabisi nyawa korban dan merekayasa kematiannya untuk dapat melakukan klaim asuransi jiwa senilai Rp150 juta.

Eko Faizin
Rabu, 02 November 2022 | 15:25 WIB
Sadisnya Hendra dan Susiani, Bakar ODGJ Demi Klaim Asuransi Jiwa untuk Bayar Utang
Pasutri pelaku pembunuhan sadis di Bengkalis. [Ist]

SuaraRiau.id - Pasangan suami istri Hendra (47) dan Susiani (34) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sadis orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis beberapa hari lalu.

Korban ODGJ ditemukan hangus terpanggang dalam mobil pikap yang terbakar di pinggir Jalan Aripin, Desa Tasik Serai Timur, Bengkalis.

Korban dibakar oleh pelaku bernama Hendra (47) di dalam mobil pikap dengan nomor polisi BM 8418 DM. Diketahui, sebelumnya sang istri mengaku bahwa yang tewas tersebut diklaim sebagai Hendra, namun belakangan terungkap bahwa suaminya masih hidup.

Pelaku tega menghabisi nyawa korban dan merekayasa kematiannya untuk dapat melakukan klaim asuransi jiwa senilai Rp150 juta.

Kanit Reskrim Polsek Pinggir, Gogot Ristanto menyatakan bahwa uang asuransi tersebut nantinya akan digunakan pelaku untuk melunasi utang.

“Uang tersebut akan digunakan membayar utang piutang,” kata Gogot dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (2/11/2022).

Tak hanya Hendra, Gogot mengungkap keterlibatan istri pelaku Susiani dalam peristiwa ini. Susiani turut bersalah karena tidak melakukan pencegahan dan melaporkan perbuatan suaminya.

Sementara, Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, mengatakan polisi sejak awal sudah mulai curiga atas kematian palsu Hendra.

Pasalnya, istri korban Susi, menolak untuk autopsi terhadap jasad yang awalnya disebut sebagai suaminya, Hendra.

"Sejak awal penyidik sudah curiga karena istri korban menolak untuk autopsi. Kami kemudian kumpulkan saksi-saksi dan alat bukti," ujar AKBP Indra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini