Geger Putri Candrawathi Divonis Mati dan Tak Bisa Diganggu Gugat, Benarkah?

Putri Candrawathi didakwa bersama sang suami dan 3 terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Eko Faizin
Selasa, 01 November 2022 | 15:48 WIB
Geger Putri Candrawathi Divonis Mati dan Tak Bisa Diganggu Gugat, Benarkah?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa].

Di sisi lain, pernyataan bahwa vonis yang diterima Putri tidak bisa diganggu gugat adalah narasi yang keliru. Sebab Putri masih menjalani pengadilan tingkat pertama dan terdakwa berhak mengajukan banding ke tingkat pengadilan tinggi.

Kesimpulan
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa narasi yang diedarkan lewat video tersebut tidak tepat. Putri Candrawathi saat ini baru menerima putusan sela dan akan bersiap menjalani sidang pembuktian sebelum menerima vonis.

Konten unggahan Amazing Spring yang menyatakan Putri Candrawathi divonis mati dan tidak bisa diganggu gugat ini bisa dikategorikan sebagai hoaks.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini