- Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan status siaga darurat bencana kabut asap karhutla pada Kamis, 27 Agustus 2026.
- Pj Sekda Kuansing Muradi meminta seluruh perangkat daerah menindaklanjuti penetapan tersebut melalui langkah konkret dan koordinasi lintas sektor.
- DPRD Kuansing menekankan pentingnya penguatan langkah preventif mencegah titik api serta mitigasi dampak kesehatan bagi masyarakat.
SuaraRiau.id - Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing) resmi menetapkan status siaga darurat bencana sebagai langkah menyikapi dampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pj Sekda Kuansing Muradi menjelaskan penetapan status siaga darurat harus segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret oleh seluruh perangkat daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
"Diharapkan hasil keputusan siaga darurat bencana ini segera ditindaklanjuti oleh dinas-dinas teknis. BPBD harus bergerak sesuai tugas dan fungsinya, termasuk menyampaikan surat edaran kepada Dinas Pendidikan untuk menjadi pedoman dalam mengambil langkah di satuan pendidikan," ujar Muradi, Jumat (28/8/2026).
Pemkab Kuansing juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan menjaga kesehatan, terutama apabila kondisi udara semakin terdampak kabut asap.
"Untuk masyarakat, kami mengimbau agar mengurangi aktivitas di luar rumah jika kondisi asap semakin pekat dan menggunakan masker sebagai perlindungan, terutama bagi anak-anak, lansia dan masyarakat yang rentan," tegas Muradi.
Penetapan status siaga darurat bencana akibat dampak kabut asap karhutla dilakukan Pj Sekda Kuansing, Muradi, mewakili Plt Bupati Kuansing, pada Kamis (27/8/2026) pagi.
Muradi menegaskan, penetapan status siaga darurat harus segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret oleh seluruh perangkat daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Menurutnya, koordinasi lintas sektor dinilai penting agar penanganan dampak kabut asap dapat dilakukan secara cepat, terarah, dan terpadu.
Muradi menuturkan, sektor kesehatan menjadi salah satu aspek yang harus mendapat perhatian serius selama kondisi kabut asap berlangsung.
Dinas Kesehatan diminta berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan serta memastikan kesiapan sarana dan alat kesehatan untuk mengantisipasi kemungkinan meningkatnya gangguan kesehatan akibat paparan asap.
Sementara Wakil Ketua I DPRD Kuansing Satria Mandala Putra menekankan pentingnya penguatan langkah preventif untuk mencegah munculnya titik api baru di wilayah Kabupaten Kuansing.
"Yang paling penting tentu kita harus preventif terhadap sumber-sumber titik api. Jangan sampai penanganan hanya dilakukan setelah api membesar. Pencegahan harus kita lakukan bersama," kata Satria.
Ia meminta seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu terjadinya karhutla, khususnya pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar.
Selain memperkuat upaya pencegahan titik api, Satria mendorong Pemkab meningkatkan mitigasi terhadap dampak kabut asap, khususnya yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat.
Dia mengungkapkan, penanganan bencana kabut asap membutuhkan kolaborasi seluruh elemen, sehingga tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.