SuaraRiau.id - Ketua KNPI Riau, Larshen Yunus buka suara terkait kabar penangkapan dirinya oleh Polresta Pekanbaru pada pertengahan Maret 2022 lalu.
Melalui keterangannya kepada SuaraRiau.id, Larshen menyebut bahwa sikap Kapolresta Pekanbaru melakukan aksi kriminalisasi.
Ia pun mengungkapkan akan melaporkan Kapolresta dan Kasat Reskrim Pekanbaru.
Kendati perkara tersebut sudah di-P21-kan oleh Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, namun KNPI Riau masih heran dan tak percaya, lantaran hingga Selasa (25/10/2022) penyidik tidak bisa menunjukkan bukti dan saksi yang kuat.
"Sikap dan tindakan Kapolresta maupun Kasat Reskrim masih saya ingat. Mereka sudah sangat merugikan saya, lahir dan bathin," ungkap dia.
Lebih lanjut, Larshen Yunus juga berharap, agar Tim Advokasi KNPI ingin segera menemui pimpinan Polri.
"Jangan sampai ada rakyat diperlakukan hal yang sama dengan oknum polisi yang tak profesional seperti itu," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KNPI Riau, Larshen Yunus dikabarkan ditangkap jajaran Polresta Pekanbaru pada Maret 2022 lalu.
Kala itu, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi membenarkan penangkapan tersebut. Larsen pun menjalani pemeriksaan di Mapolresta Pekanbaru.
"Dia (Larshen) diamankan di Mapolres, diperiksa," ujar Kombes Pol Pria Budi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (14/3/2022).