KPK Periksa Pemegang Saham Perusahaan Terkait Pengurusan HGU di BPN Riau

KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Riau.

Eko Faizin
Rabu, 19 Oktober 2022 | 17:20 WIB
KPK Periksa Pemegang Saham Perusahaan Terkait Pengurusan HGU di BPN Riau
Ilustrasi KPK.

Sementara itu, Sudarso divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. KPK telah mengeksekusi Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini