SuaraRiau.id - Rizky Billar harus wajib lapor di Polres Metro Jakarta Selatan usai kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora berakhir dengan damai.
Rizky Billar pun memenuhi wajib lapor ke kantor polisi pada Senin (17/10/2022). Ia sempat berusaha menghindari wartawan lagi seperti saat datang.
Rizky Billar akhirnya keluar dengan kawalan tim kuasa hukum. Dia memilih untuk tak banyak bicara saat ditemui awak media.
Selama berjalan keluar gedung Polres Metro Jakarta Selatan, Rizky Billar mengatupkan dua tangan tanda membentuk simbol maaf. Ia juga menutupi wajah dari para pewarta.
"Saya takut disorot," ujar Rizky Billar dikutip dari MataMata.com.
Sementara, perwakilan tim pengacara, Philipus Sitepu mengatakan bahwa Rizky Billar sudah memenuhi kewajiban melapor ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Tadi sudah dilakukan wajib lapor sesuai kewajiban Rizky Billar," ujarnya.
Philipus Sitepu kemudian menyinggung soal restorative justice Rizky Billar dan Lesti Kejora. Ia berharap proses tersebut segera selesai.
"Keduanya kan juga sudah hidup bersama, dan ingin memperbaiki hubungan agar menjadi lebih baik," kata Philipus.
Sebagaimana diketahui, Lesti Kejora membuat laporan KDRT yang dilakukan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022.
Dalam kronologi kejadian di berkas laporan, Lesti Kejora mengaku dicekik hingga dibanting karena minta dipulangkan ke rumah orang tuanya usai mendapati bukti perselingkuhan Rizky Billar.
Dari hasil pemeriksaan, Rizky Billar kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Oktober 2022 dan ditahan satu hari setelahnya.
Namun setelah Rizky Billar ditahan, Lesti Kejora datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk memproses pencabutan laporan KDRT dan meminta penahanan suaminya ditangguhkan.
Meski begitu, Lesti Kejora juga membuat surat perjanjian dengan Rizky Billar. Di mana sang pedangdut akan langsung bertindak andai suaminya mengulang kesalahan yang sama.
Saat ini, Rizky Billar dan Lesti Kejora sudah tinggal satu rumah lagi seperti sebelumnya. Namun ia tetap dikenakan wajib lapor karena proses restorative justice belum selesai.