Oknum PNS Riau Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif Bank BJB Pekanbaru

Oknum PNS di Setwan Riau tersebut merupakan tersangka kedua dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Pekanbaru.

Eko Faizin
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 16:53 WIB
Oknum PNS Riau Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif Bank BJB Pekanbaru
Ilustrasi uang kredit fiktif. [Unsplash]

SuaraRiau.id - AS ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Oknum PNS di Setwan Riau tersebut merupakan tersangka kedua dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Pekanbaru.

Adanya tersangka baru tersebut, diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Korps Adhyaksa. Hal ini sebagaimana dikatakan Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.

“SPDP dugaan korupsi di Bank BJB diterima dari penyidik Polda tanggal 28 September 2022 lalu,” kata Bambang, Jumat (14/10/2022).

Dalam SPDP itu, Bambang menyebutkan, terdapat nama tersangka dugaan perkara rasuah tersebut. Yang mana, jumlahnya satu orang.

“Tersangka satu orang dengan inisial AS,” sebut mantan Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Banten.

Bambang menambahkan, pihaknya juga telah menunjuk sejumlah jaksa. Para jaksa ini bertugas mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.

"Ada enam jaksa nantinya yang mengikuti perkembangan penyidikannya,” pungkasnya.

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan dikonfirmasi perihal penetapan tersangka baru tersebut belum memberikan jawaban, hingga naskah ini diturunkan.

Penetepan tersangka merupakan hasil gelar dari penyidikan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi di BJB. Dalam proses penyidikan diketahui telah diperiksa 12 saksi dari pihak debitur, serta pegawai BJB Cabang Pekanbaru. Bahkan, saksi ahli dari BPKP perwakilan Riau dan pihak Kementerian Keuangan juga memberikan keterangan.

Selain AS, dalam perkara ini terdapat dua orang tersangka lainnya. Mereka yakni AB dan IOG dan saat ini mereka tengah menjalani proses persidangan.

AB merupakan Pengelola perusahaan CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya. Sedangkan IOG merupakan Manager Bisnis di Bank BJB Pekanbaru.

Modus yang dilakukan tersangka IOG, yang bersangkutan selaku Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru tahun 2015-2016 memiliki hubungan kedekatan dengan AB. Sehingga, terjadi penyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi, atas SPK diajukan AB secara berulang.

Dalam melakukan pencairan kredit tersebut CV PB dan CV PGR diduga menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah atau fiktif atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor Setwan Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kuansing.

Pencairan KMKK tersebut masuk ke rekening giro CV PGR dan CV PB, karena menggunakan SPK tidak sah/fiktif dan mengakibatkan kredit macet di Bank BJB Cabang Pekanbaru. Hal itu lantaran tidak ada sumber pengembalian dana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini