SuaraRiau.id - AS ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Oknum PNS di Setwan Riau tersebut merupakan tersangka kedua dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Pekanbaru.
Adanya tersangka baru tersebut, diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Korps Adhyaksa. Hal ini sebagaimana dikatakan Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.
“SPDP dugaan korupsi di Bank BJB diterima dari penyidik Polda tanggal 28 September 2022 lalu,” kata Bambang, Jumat (14/10/2022).
Dalam SPDP itu, Bambang menyebutkan, terdapat nama tersangka dugaan perkara rasuah tersebut. Yang mana, jumlahnya satu orang.
“Tersangka satu orang dengan inisial AS,” sebut mantan Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Banten.
Bambang menambahkan, pihaknya juga telah menunjuk sejumlah jaksa. Para jaksa ini bertugas mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.
"Ada enam jaksa nantinya yang mengikuti perkembangan penyidikannya,” pungkasnya.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan dikonfirmasi perihal penetapan tersangka baru tersebut belum memberikan jawaban, hingga naskah ini diturunkan.
Penetepan tersangka merupakan hasil gelar dari penyidikan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi di BJB. Dalam proses penyidikan diketahui telah diperiksa 12 saksi dari pihak debitur, serta pegawai BJB Cabang Pekanbaru. Bahkan, saksi ahli dari BPKP perwakilan Riau dan pihak Kementerian Keuangan juga memberikan keterangan.
- 1
- 2