Beda Penjelasan Polisi soal Status Anggota DPRD Pelalawan Terseret Ijazah Palsu

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Pelalawan.

Eko Faizin
Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:31 WIB
Beda Penjelasan Polisi soal Status Anggota DPRD Pelalawan Terseret Ijazah Palsu
Ilustrasi ijazah. [Ist]
Baca 10 detik
  • Seorang anggota DPRD Pelalawan, SU terseret dugaan kasus ijazah palsu.
  • Kapolres menyampaikan jika anggota dewan itu ditetapkan sebagai tersangka.
  • Namun, keterangan dari Kasatreskrim menyatakan jika kasus ini masih pendalaman.

SuaraRiau.id - Seorang anggota DPRD Pelalawan, SU terseret dugaan kasus ijazah palsu. Wakil rakyat tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana pemalsuan saat proses pendaftaran Calon Anggota DPRD Pelalawan pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letadara menyampaikan jika anggota dewan dari Fraksi Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan (SU) sudah tersangka dan hari ini pemeriksaan awal tersangkanya," ujar John dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (30/1/2026).

AKBP John mengatakan SU resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: SP.Tap/01/RES.1.9/2025/Satreskrim yang dikeluarkan pada 25 Januari 2026.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Pelalawan memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah, serta didukung hasil gelar perkara.

Berdasarkan surat ketetapan tersebut, Sunardi diduga kuat melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu saat proses pendaftaran sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.

Namun hal berbeda disampaikan Kasatreskrim AKP I Gede Yoga Pranata yang menyebut SU belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih dilakukan pendalaman.

"Belum, masih proses lanjut pendalaman. Nanti statusnya jelas demi kepastian hukum, akan kami realese resmi," kata Yoga, Jumat (30/1/2026).

Menurut informasi yang diperoleh, sejumlah saksi telah diperiksa pada kasus ini termasuk keluarga pemilik ijazah, Dinas Pendidikan Lampung, Disdukcapil, KUA, Kemenag, KPU, Ketua DPD Golkar Pelalawan, serta ahli Hukum Administrasi Negara (HAN).

Oknum anggota DPRD dari partai Golkar dua periode ini akan dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini