Lesti Kejora Cabut Laporan Kasus KDRT Rizky Billar, Polisi Bilang Begini

Penyidik juga yang akan memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada.

Eko Faizin
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 06:55 WIB
Lesti Kejora Cabut Laporan Kasus KDRT Rizky Billar, Polisi Bilang Begini
Rizky Billar ditampilkan di hadapan wartawan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). Dalam acara ini, polisi juga mengumumkan Rizky Billar dijadikan tersangka dan resmi ditahan. [Oke Atmaja/Suara.com]

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Selanjutnya, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman lima tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini