Libatkan Densus 88, Polda Riau Sebut Perakit Bom di Inhu Tak Terkait Teroris

Saat diinterogasi, MN mengaku sakit hati akibat sering dirundung oleh warga sekitar.

Eko Faizin
Rabu, 05 Oktober 2022 | 17:02 WIB
Libatkan Densus 88, Polda Riau Sebut Perakit Bom di Inhu Tak Terkait Teroris
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto saat ekspos tersangka perakit bom asal Indragiri Hulu, Rabu (5/10/2022). [Suara.com/Riri Radam]

Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan 11 saksi yang salah satunya merupakan adik MN, pelaku akhirnya diringkus aparat kepolisian di rumah kontrakan-nya.

Akibat perbuatannya, MN dijerat pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang tindak pidana bahan peledak dengan ancaman penjara seumur hidup atau selama 20 tahun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini