SuaraRiau.id - Sakit hati lantaran diusir warga dari tempat tinggalnya, membuat MN (47) lantas merakit bom untuk melampiaskan amarahnya.
Tersangka MN ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Senin (3/10/2022).
Lelaki akrab disapa Ocu diringkus tanpa perlawanan di salah rumah dekat Simpang Tambang, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Indragiri Hulu (Inhu).
![Bom timer diamankan dari seseorang di Indragiri Hulu. [Dok Polisi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/10/05/28443-ilustrasi-bom-timer.jpg)
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan menyampaikan, penangkapan tersangka berawal laporan salah seorang pemilik warung yang mendengar dan menemukan bekas ledakan bom rakit. Temuan tersebut dilaporkan pemilik warung kepada pihak Kepolisian .
Atas laporan tersebut, polisi langsung menindaklanjutinya dengan melakukan proses penyelidikan.
“Suara ledakan bom yang dibuat pelaku cukup besar. Tapi, warga yang mendengar tidak berani keluar rumah,” ungkap Asep Darmawan didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto, Rabu (5/10/2022).
Asep menambahkan, berdasarkan keterangan saksi, bom tersebut dirakit oleh seorang penghuni kontrakan.
Pelaku, kata Asep, sudah tiga kali meledakan bom rakitan yang dibuatnya.
“Tersangka sudah tiga kali buat bom. Bom yang ketiga ledakannya cukup besar,” sambung Asep.
Selanjutnya sambung mantan Kapolres Kampar, pihaknya melakukan penangkapan terhadap MN di kontrakannya.
- 1
- 2