Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun.
Kontributor : Riri Radam
Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun.
Kontributor : Riri Radam
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini