Viral Oknum Polisi Minta Uang Tilang Rp600 Ribu Ancam Perekam Pakai UU ITE

Perekam menyayangkan atas apa yang telah dilakukan oleh pria yang diduga oknum polisi tersebut.

Eko Faizin
Kamis, 29 September 2022 | 14:01 WIB
Viral Oknum Polisi Minta Uang Tilang Rp600 Ribu Ancam Perekam Pakai UU ITE
Ilustrasi oknum polisi. [Pixabay.com Mitrey]

SuaraRiau.id - Seorang oknum polisi disebut telah meminta uang tilang terhadap seorang pengendara mobil dan mengancam perekam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Video viral tersebut dibagikan oleh akun Instagram @memomedsos, Kamis (29/9/2022) dalam dua slides.

Satu slide adalah video saat peristiwa tersebut direkam, salu slide lainnya merupakan tangkapan layar dari pernyataan perekam.

Oknum polisi diduga menilang mobil travel di pintu keluar Tol Sukabumi (Instagram/ kabarnegri)
Oknum polisi diduga menilang mobil travel di pintu keluar Tol Sukabumi (Instagram/ kabarnegri)

Pada foto tangkapan layar yang diunggah, diketahui peristiwa tersebut terjadi di pintu keluar tol Sukabumi dari Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi).

"Dia menilang dgn alasan bahwa kami membawa muatan penuh diatas mobil & bilang travel ini adalah angkutan gelap," tulisnya.

Perekam menyayangkan atas apa yang telah dilakukan oleh pria yang diduga oknum polisi tersebut. Menurutnya, jika memang pihaknya bersalah, petugas tersebut dapat menegurnya dengan cara yang lebih baik.

"Dia ngomongnya ngegass terus, tidak dikasih kesempatan untuk kami warga biasa untuk sekedar membela diri, dan dia jg sempat main ke kaki sopir," imbuhnya.

Dirinya juga menyampaikan bahwa oknum polisi tersebut juga meminta sejumlah uang kepada pihak travel dan juga penumpang.

"Setelah itu dia pun meminta uang 600k sebagai denda kepada kami dgn para penumpang harus ngasih perorangan 100rb, tp karna kami keberatan, sopir pun lalu mencoba kasih 300rb!! Tapi DI TOLAKK!!" terangnya.

Oknum tersebut bahkan sempat meminta kunci mobil dan meminta agar seluruh penumpang untuk pulang masing-masing ke tempat tujuan dengan angkutan umum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini