BSU Tahap 2 Dicairkan Pekan Ini, Sudah Penuhi Syarat Berikut?

Pada tahap pertama penyaluran BSU ini pemerintah telah mencairkan subsidi sebesar Rp600.000 kepada 4.361.792 pekerja.

Eliza Gusmeri
Selasa, 20 September 2022 | 11:00 WIB
BSU Tahap 2 Dicairkan Pekan Ini, Sudah Penuhi Syarat Berikut?
Ilustrasi BSU

Selain itu, yang kedua, Kemnaker juga akan membantu menyalurkan BSU melalui PT Pos Indonesia.

Dalam pernyataan tersebut juga ditambahkan bahwa jika dalam prosesnya masih terdapat kegagalan maka pihak Kemnaker akan turut memperbaiki kendala yang ada dalam proses penyaluran BSU tahap 2.


Adapun syarat untuk dapat menerima BSU sebesar Rp600.000 di antaranya yakni:

  • Pekerja wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Pekerja merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
  • Pekerja yang menerima upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang tidak lebih dari Rp3,5 juta.
  • Pekerja bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri.
  • Pekerja tidak sedang menerima program bantuan sosial, sepertiKartu Prakerja,
  • Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres)pada tahun berjalan.

Baca Juga:Lindungi Data Pribadi, Kepala BP Jamsostek Malang Ingatkan Masyarakat Akses Info BSU di Kanal Resmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini