AKBP Ronald Sumaja menerangkan, kasus ini bermula pada Minggu (28/8/2022) lalu. Saat itu tersangka YN melalui ponsel menawarkan pekerjaan di kafe ke teman korban RP bernama Umi, kini sebagai saksi.
Karena sepengetahuan Umi, YN berada di Pekanbaru, sehingga merasa tawaran pekerjaan tersebut untuk di kafe sekitar Pekanbaru. Kemudian ia mengajak teman-temannya, yaitu korban RP, saksi TS, dan saksi NB.
Setelah sepakat, Umi menghubungi YN dan mengatakan ada tiga temannya yang masih di bawah umur tapi tidak sekolah lagi mau ikut bekerja di kafe.
"Kemudian YN memberitahukan kepada SN, dan HM ada empat anak perempuan yang mau bekerja di kafe,” jelas Kapolres Ronald.
Kemudian SN meminta YN, HM dan IM untuk menjemput korban dan tiga temanya di Kecamatan Sabak Auh pada Senin (29/8/2022) sekitar pukul 12.00 WIB. Tanpa izin orang tua korban, pelaku langsung membawa korban ke kafe milik SN di Kuansing.
"Di dalam mobil, YN dan HM mengatakan kepada korban, jika ada yang menanyakan umur, jawab saja 18 tahun,“ terang Kapolres Ronald.
Lalu pada Selasa (30/8/2022), lanjut Kapolres Ronald, korban dan saksi lainya mulai bekerja di kafe SN dengan di bawah kendali YN. Saat itu, korban dipaksa menemani pengunjung minum minuman keras dan menemani tamu kafe berjoget-joget menggunakan pakaian seksi yang dibelikan oleh tersangka YN.
"Korban dipaksa minum minuman keras, dipaksa berjoget pakaian seksi,” kata Kapolres Ronald.
Di bawah pengaruh minuman keras, korban mengaku dipeluk, diraba-raba.
“Meskipun tidak melakukan hubungan seksual, namun korban merasa trauma," sebut Kapolres Ronald.