SuaraRiau.id - Polisi mengamankan seorang ayah cabuli anak kandung berkali-kali di Indragiri Hulu. Ayah bejat berinisial CD (38) itu mencabuli anaknya yang masih berusia 14 tahun tak pulang-pulang ke rumah karena takut bertemu pelaku.
"Benar pelaku CD sudah diamankan atas laporan tindakan pidana pencabulan anak di bawah umur. Aksi pelaku dilakukan sebanyak 5 kali," ujar PS Kasubsi Penmas Polres Indragiri Hulu, Aipda Misran dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (6/9/2022).
Ia mengungkapkan bahwa peristiwa pencabulan itu berawal saat korban dilaporkan hilang pada Rabu 31 Agustus 2022.
"Setelah beberapa hari mencari, pada hari Sabtu sore petugas Polsek Batang Gansal berhasil menemukan korban. Saat ditanya kepada korban penyebab dirinya kabur, barulah terungkap bahwa korban sudah dicabuli oleh pelaku," ungkap dia.
Pelaku, kata Misran, terakhir kali berbuat tak senonoh kepada korban pada Agustus 2022 lalu, sekitar pukul 2.00 WIB. Ketika itu korban tertidur saat menonton televisi.
"Saat itu korban merasa tubuhnya ditindih. Dan terjadi perbuatan pencabulan yang dilakukan ayah kandung korban. Korban tidak bisa melawan lantaran ibu korban sedang menjaga nenek dirawat di RSUD Indrasari Rengat," terang dia.
Penangkapan pelaku CD dilakukan berdasarkan laporan sang istri, WN (36). WN tidak terima dengan perbuatan pelaku.
"Berdasarkan adanya laporan WN, Sabtu, 3 September 2022 kemarin. Kemudian dilakukan penyelidikan, dari penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap," ujar dia.
Saat ini pelaku sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Batang Gansal untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.