"Untuk proses penyidikan lebih lanjut dan para pelaku dikenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Tidar menyampaikan, ini adalah bentuk keseriusan Polres Bintan dalam memberantas segala bentuk perjudian di Bintan.
Dia sangat berharap dukungan dari masyarakat untuk proaktif melaporkan bila ada kegiatan perjudian di wilayahnya sehingga kamtibmas tetap kondusif.
"Jika warga mendapati ada yang transaksi chip Higgs Domino dimana pun, segera laporkan ke polisi. Identitas pelapor akan di rahasikan dan dijamin keselamatannya," ucapnya.