Sebelumnya, Nova Hidayati mengalami pecah ketuban pada Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. Nova Hidayati kemudian dilarikan ke Puskesmas Gajah Mada untuk proses persalinan.
Setiba di Puskesmas, bagian bokong bayi sudah dalam posisi keluar. Namun, bidan tidak merujuk pasien ke rumah sakit untuk dilakukan tindakan medis berupa operasi caesar. Melainkan, memaksakan untuk mengeluarkan bayi dalam posisi sungsang.
Tindakan bidan membuat bayi meninggal dunia dengan kepala terputus dari badannya. Saat itu, kepala bayi masih tertinggal di dalam rahim sang ibu. Baru lah bidan merujuk pasien ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada.
Dokter spesialis kandungan di RSUD kemudian melakukan USG atau ultrasonografi sebelum mengambil tindakan operasi caesar. Namun, kepala bayi telah keluar sebelum dilakukan operasi.
Pihak keluarga menduga tenaga medis Puskesmas melalukan malpraktek terhadap istri kliennya. Karena kata dia, bidan sudah mengetahui bayi lahir dalam kondisi tidak normal, tapi tetap memaksakannya.
Karena, yang berhak mengambil tindakan bukan bidan, melainkan dokter spesialis kandungan. Hal ini, ada pelanggaran SOP.
Atas kejadian tersebut, Iwan menjelaskan, bidan dapat dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Pasal itu menerangkan, setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan.
“Jika bayi itu karena tindakan bidan bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Pasal tersebut berbunyi Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun,” kata Iwan.
Kepala Dinas Kesehatan Indragiri Hilir, Rahmi Indrasuri saat dihubungi sempat menerima panggilan telpon. Akan tetapi, ketika disampaikan perihal dugaan malpraktek bidan Puskesmas Gajah Mada, ia langsung menutup panggilan telpon tersebut.
Kontributor : Riri Radam