Bharada E Trauma Masuk Rumah Sambo, Ingatkan Diperintah Tembak Mati Brigadir J

Bharada E merasa trauma saat reka ulang pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo tersebut.

Eko Faizin
Rabu, 31 Agustus 2022 | 13:57 WIB
Bharada E Trauma Masuk Rumah Sambo, Ingatkan Diperintah Tembak Mati Brigadir J
Detik-detik Brigadir J dieksekusi Bharada E (Youtube Polri TV).

SuaraRiau.id - Tim kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan kliennya mengalami trauma saat masuk tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta.

Bharada E merasa trauma saat reka ulang pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo tersebut.

"Posisinya beliau ketika masuk rumah Duren Tiga kemarin agak trauma tetapi semoga hari ini lebih baik," kata Ronny kepada Antara, Rabu (31/8/2022).

Menurut dia, trauma tersebut mengingatkan Bharada E pada saat kejadian disuruh menembak rekannya sendiri.

Kebersamaan Bharada E dan Almarhum Brigadir J terlihat dalam rekonstruksi TKP Magelang pada adegan ke-13 terlihat tidur di satu tempat.

"Kalau kami di posisi ini juga pasti sulit karena orang setiap hari kami ketemu terus disuruh tembak," kata Ronny.

Bharada E hari ini akan mengikuti proses konfrontasi pemeriksaan Putri Candrawathi di Bareskrim Polri.

Menurut Ronny, meski kliennya belum mendapatkan undangan tapi sudah mengetahui ada agenda konfrontasi tersebut.

Terkait kondisi mental Bharada E yang sempat trauma saat masuk TKP Duren Tiga, Ronny berkeyakinan kliennya tetap fokus mengikuti rekonstruksi.

"Untuk rekonstruksinya dia tetap fokus," katanya.

Ronny memastikan bahwa setiap reka ulang yang diperagakan kliennya sudah yang sebenarnya, meskipun dalam proses rekonstruksi ada beberapa adegan yang berbeda keterangan antara Ferdy Sambo dan Bharada E.

"Perbedaan itu karena ada saudara FS menolak apa yang disampakan Bharada E," katanya.

Perbedaan ini, kata Ronny, tidak menyurutkan komitmen kliennya untuk menjadi saksi pelaku atau justice collaborator dalam mengungkap perkara ini.

"Iya, jadi beberapa poin berbeda tetapi kami akan uji dengan bukti yang lainnya nanti di persidangan," ungkapnya.

Dalam proses rekonstruksi penyidik memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memperagakan versi masing-masing dengan menggunakan peran pengganti.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Dalam konfrontasi mereka memang ada beberapa pihak yang menolak, terutama dari pihak FS, kalau dia menolak kami pakai pemeran pengganti, karena menurut RE (Bharada E) dia di kiri, tapi menurut FS dia di kanan, ya kalau mereka tidak sepakat ya kami harus menunjuk pemeran pengganti," kata Andi di TKP Duren Tiga, Selasa (30/8/2022). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini