SuaraRiau.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Tebingtinggi, Kota Selatpanjang diamankan jajaran Polres Meranti terkait kasus narkoba pada Selasa (23/8/2022) dini hari.
Pasutri kurir sabu berinisial N (50) dan K (49) ditangkap saat berada di rumah mereka di Jalan Siak, Kelurahan Selatpanjang Kota.
Kasat Narkoba Polres Meranti AKP Saharudin Pangaribuan mengungkapkan bahwa N merupakan oknum ASN Kepulauan Meranti.
Penangkapan N dan istrinya itu bermula dari hasil penyelidikan tim Opsnal di lapangan. Salah satu rumah yang berada di Jalan Siak sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.
"Mendapat informasi itu, tim dari Satresnarkoba menggerebekrumah dengan didampingi Ketua RW setempat. Alhasil, ditemukan seorang laki-laki (Nz) dan perempuan (Kr)," ujar Saharuddin dikutip dari Antara, Rabu (24/8/2022).
Mengetahui kedatangan polisi, kedua pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang di belakang rumah dan di belakang lemari kamar tidur.
Namun, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa timbangan dan plastik klep beserta uang tunai hasil penjualan sabu.
"Pelaku mengaku sabu tersebut dibeli dari seorang perempuan berinisial P yang tinggal di kota Pekanbaru, untuk diedarkan di Selatpanjang. Dan hasil interogasi, N mengaku sebagai pengedar, sedangkan K selaku kurir barang haram tersebut," bebernya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, yakni sembilan bungkus plastik berisikan diduga sabu seberat 1,58 gram, dua unit handphone, sebuah kotak handphone tempat menyimpan sabu, dua unit timbangan digital.
Kemudian dua buah sendok takar besar, uang tunai Rp1.950.000, satu dompet, plastik klep bening, dan kantong tempat penyimpanan sabu.
"Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Mako Polresguna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka dipersangkakanpasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Kasat Narkoba itu. (Antara)