Anggota DPR Cecar Kapolri Listyo soal Motif Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dia meminta motif pembunuhan Brigadir J itu jangan sampai menjadi pertanyaan kembali di masyarakat.

Eko Faizin
Rabu, 24 Agustus 2022 | 14:35 WIB
Anggota DPR Cecar Kapolri Listyo soal Motif Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa karena diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Ferdy Sambo. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini