Terseret Kasus Ferdy Sambo, Eks Kapolres Jakarta Selatan 'Ditahan' di Tempat Khusus

Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (20/7/2022) lalu.

Eko Faizin
Senin, 22 Agustus 2022 | 11:27 WIB
Terseret Kasus Ferdy Sambo, Eks Kapolres Jakarta Selatan 'Ditahan' di Tempat Khusus
Kawasan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha]

SuaraRiau.id - Mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjalani penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.

Penempatan itu terkait dugaan pelanggaran etik tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.

Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta.

"Iya betul (dipatsus di Mako Brimob)," kata Dedi dikutip dari Antara, Senin (22/8/2022).

Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (20/7/2022) lalu.

Penonaktifan tersebut terkait penyidikan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Kompleks Asrama Polisi Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.

Budhi selaku Kapolres kala itu memimpin penyelidikan dan penyidikan awal kasus terbunuhnya Brigadir J diduga tembak-menembak dengan Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Budhi bersama Karo Provost juga yang menyampaikan hasil olah TKP kepada Divisi Humas Mabes Polri bahwa peristiwa yang terjadi adalah tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Kemudian berdasarkan laporan tersebut, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyampaikan ke media tentang peristiwa tembak-menembak di TKP Duren Tiga.

"Kalau Karo (Karopenmas) kan menyampaikan fakta dari sumber yang datang ke TKP, yaitu Karo Provost dan Kapolres," kata Dedi, Rabu (10/8/2022) lalu.

Selain itu, Polres Metro Jakarta Selatan yang kala itu dipimpin oleh Budhi Herdy Susianto juga menerima dua laporan polisi, yakni dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.

Kedua laporan polisi tersebut dihentikan oleh Bareskrim Polri pada Jumat (12/8/2022) karena tidak ditemukan peristiwa pidananya.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi pada Jumat (12/8/2022) menyebutkan, kedua laporan tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya untuk menghalang-halangi penyidik dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan sendirinya kedua laporan tersebut dinyatakan gugur.

"Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori "obstraction of juctice", menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340,” katanya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini