Setelah melaksanakan proses verifikasi, validasi dan mengecek/menguji berbagai kesiapan termasuk keberadaan Peraturan Daerah untuk Perubahan Anggaran Dasar BRK.
"Alhamdulillah OJK mengeluarkan ijin melalui SK Dewan Komisioner tertanggal 4 Juli 2022,” ujar Andi Buchari lagi.
BRK Syariah rencananya akan diresmikan oleh Wakil Presiden RI KH Maruf Amin pada 25 Agustus 2022. Untuk tetap menjaga protokol kesehatan, maka peresmian akan dilaksanakan secara hybrid, offline dan online.
“Untuk yang hadir secara offline wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Andi Buchari. (Antara)