Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Polri Belum Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J

Kapolri Listyo mengatakan, tim penyidik masih mendalami motif penembakan tersebut.

Eko Faizin
Rabu, 10 Agustus 2022 | 06:35 WIB
Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Polri Belum Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J
Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini