Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Antara)
Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Polri Belum Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J
Kapolri Listyo mengatakan, tim penyidik masih mendalami motif penembakan tersebut.
Eko Faizin
Rabu, 10 Agustus 2022 | 06:35 WIB

BERITA TERKAIT
Beda Tarif Febri Diansyah vs Ronny Talapessy: Dulu Lawan di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
13 Maret 2025 | 15:03 WIB WIBREKOMENDASI
News
Didukung BRI, Warung Legendaris di Beringharjo Panen Untung Saat Libur Lebaran
11 April 2025 | 19:04 WIB WIBTerkini