Kasus Brigadir J: Bharada E Tersangka Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Sebelum Bharada E tersangka, terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.

Eko Faizin
Kamis, 04 Agustus 2022 | 07:13 WIB
Kasus Brigadir J: Bharada E Tersangka Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]

Diketahui, Bharada E merupakan ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Sebelumnya, ia bertugas sebagai anggota Brimob dan kemudian diberbantukan ke Divisi Propam.

Sejak kasus ini bergulir, Bharada E telah dikembalikan ke satuan asalnya Korps Brimob.

Ia terlibat baku tembak dengan Brigadir Yosua di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Bharada E sebagai tersangka telah selesai dilaksanakan, penyidik langsung melakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari pertama. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini