SuaraRiau.id - Sejumlah massa yang mengatasnamakan warga Siak gelar aksi demonstrasi menolak putusan Pengadilan Negeri Siak tentang eksekusi lahan milik PT Karya Dayun.
Massa membawa bendera dan simbol merah putih itu menggelar aksi di Jalan Lintas Siak-Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Mereka sudah sejak pagi memblokir dua arah ruas jalan tersebut.
Pengadilan Negeri Siak selaku eksekutor untuk lahan tersebut tampak dikawal ketat oleh ratusan aparat kepolisian dan TNI.
Warga yang sudah sejak pagi menggelar aksi demonstrasi tersebut menolak surat penetapan PN Siak terkait eksekusi.
Diketahui, PT DSI berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 Agustus 2017 semula sebagai penggugat/ terbanding/ termohon kasasi, pemohon peninjauan kembali dan sekarang disebut sebagai pemohon eksekusi.
Selanjutnya, PT Karya Dayun yang berkedudukan di Desa Dayun km 8, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak Sri Indrapura, dahulu sebagai tergugat/ pembanding/ pemohon kasasi/ termohon peninjauan kembali dan sekarang disebut sebagai termohon eksekusi.
Negoisasi antara aparat kepolisian dengan massa aksi terjadi alot. Polisi meminta massa aksi untuk tidak menutup ruas jalan yang menjadi fasilitas umum.
"Tolong untuk keamanan dan ketertiban jangan menutup jalan yang juga fasilitas umum," kata Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja di lokasi aksi, Rabu (3/8/2022).
Massa aksi sempat ngeyel dan tidak mau untuk membuka blokade jalan. Malahan tampak beberapa ban dibakar di tengah jalan.