Satu per Satu Pejabat BUMD di Siak Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi

Dikatakan Saldi, untuk PT SPN penyelidikan tersebut terkait penyertaan modal tahun 2008-2020 senilai Rp20 miliar.

Eko Faizin
Selasa, 02 Agustus 2022 | 15:11 WIB
Satu per Satu Pejabat BUMD di Siak Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi
Ilustrasi uang dugaan korupsi. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Sejumlah pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diperiksa Kejaksaan Negeri atau Kejari Siak baru-baru ini.

Pejabat BUMD Siak yang saat itu diduga memperkaya diri sendiri satu per satu dipanggil kejaksaan untuk diselidiki.

Penyelidikan itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella Tymbaz melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Saldi.

Dikatakan Saldi, untuk PT SPN penyelidikan tersebut terkait penyertaan modal tahun 2008-2020 senilai Rp20 miliar.

"Iya benar kita sedang penyelidikan dugaan korupsi di PT SPN terkait penyertaan modal tahun anggaran 2008-2020 yang mencapai Rp20 miliar," kata Kajari Siak Dharmabella Tymbaz melalui Kasi Intel Saldi kepada Suara.com, Selasa (1/8/2022).

Dugaan korupsi PT SPN didapati dalam penyertaan modal yang bersumber dari APBD Siak melalui PT SPS tahun 2008-2020 sebesar 15 miliar, PTPN 3 miliar dan IPB melalui anak usaha PT Prima Kelola Agrobisnis Agroindustri sebesar 2 miliar.

"Sementara sejauh ini PT SPN sudah tidak berjalan lagi. Tentunya kami menduga pengelolaan perusahaan tersebut tidak berjalan prinsip Good Corporate Goverment," ungkap Saldi.

Tak hanya PT SPN, Korps Adhyaksa juga memeriksa jajaran pejabat di perusahaan BUMD PT SS. Dugaan pengelolaan pencatatan kepelabuhan menjadi atensi bagi jaksa.

Pihaknya menduga ada ketidaksesuaian tentang laporan keuangan pencatatan kapal yang bersandar di Pelabuhan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB).

"Sementara pemeriksaan untuk PT SS terkait dugaan ketidaksesuaian laporan keuangan pencatatan kapal yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Buton. Sampai saat ini, kedua kasus itu masih kita dalami," kata Saldi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini