- Nasib tragis menimpa anak berusia 6 tahun di Kecamatan Kerinci Kanan, Siak.
- Korban meninggal setelah diduga mendapatkan kekerasan fisik dari ibu tirinya.
- Bocah malang itu sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum dinyatakan wafat.
SuaraRiau.id - Bocah 6 tahun warga Kecamatan Kerinci Kanan, Siak, FA meninggal dunia setelah diduga dianiaya ibu tirinya, SA pada Kamis (7/5/2026).
Korban yang mengalami kejang-kejang hingga tidak sadarkan diri sempat dilarikan ke Puskesmas Sei Kijang dan dirujuk ke RSUD Selasih, namun nyawanya tidak tertolong.
Kasatreskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais mengungkapkan bahwa aksi kekejaman tersebut terjadi di rumah korban yang berlokasi di Kampung Kerinci Kiri.
"Korban diduga beberapa kali mengalami kekerasan fisik dalam rentang waktu tiga hari sebelum meninggal dunia," ujarnya, Senin (11/5/2026).
Pelaku SA diduga memukul tulang kering korban menggunakan kayu bulat sepanjang 30 cm karena kesal anak tersebut terlalu lama bermain di rumah tetangga.
Kosmos menjelaskan jika penganiayaan terhadap anak tiri bermula pada Selasa (5/5/2026), kemudian berlanjut pada Rabu (6/5/2026).
Pelaku memukul punggung korban dengan kayu setelah mendapati FA buang air besar di celana. Puncak aksi keji tersebut terjadi pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Saat itu pelaku emosi karena korban tidak mau makan. Pelaku diduga melempar batu bata hingga mengenai kepala bagian kiri korban. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali memukul kepala bagian kanan korban menggunakan batu bata saat berada di dalam rumah," sebut Kosmos.
Kasus kekerasan terhadap anak terungkap setelah pihak keluarga menemukan kejanggalan saat proses memandikan jenazah.
"Ditemukan sejumlah luka memar di bagian kepala, kaki, serta tulang rusuk korban. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian," jelas Kosmos.
Polisi melakukan interogasi terhadap SA di kediamannya sebelum akhirnya membawa pelaku ke Mapolres Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah batu bata, satu buah gagang sapu, pakaian korban dan pakaian tersangka.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo ayat (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman berat atas kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan kematian.