SuaraRiau.id - Sejumlah massa yang mengatasnamakan warga Siak gelar aksi demonstrasi menolak putusan Pengadilan Negeri Siak tentang eksekusi lahan milik PT Karya Dayun.
Massa membawa bendera dan simbol merah putih itu menggelar aksi di Jalan Lintas Siak-Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Mereka sudah sejak pagi memblokir dua arah ruas jalan tersebut.
Pengadilan Negeri Siak selaku eksekutor untuk lahan tersebut tampak dikawal ketat oleh ratusan aparat kepolisian dan TNI.
Warga yang sudah sejak pagi menggelar aksi demonstrasi tersebut menolak surat penetapan PN Siak terkait eksekusi.
Diketahui, PT DSI berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 Agustus 2017 semula sebagai penggugat/ terbanding/ termohon kasasi, pemohon peninjauan kembali dan sekarang disebut sebagai pemohon eksekusi.
Selanjutnya, PT Karya Dayun yang berkedudukan di Desa Dayun km 8, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak Sri Indrapura, dahulu sebagai tergugat/ pembanding/ pemohon kasasi/ termohon peninjauan kembali dan sekarang disebut sebagai termohon eksekusi.
Negoisasi antara aparat kepolisian dengan massa aksi terjadi alot. Polisi meminta massa aksi untuk tidak menutup ruas jalan yang menjadi fasilitas umum.
"Tolong untuk keamanan dan ketertiban jangan menutup jalan yang juga fasilitas umum," kata Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja di lokasi aksi, Rabu (3/8/2022).
Massa aksi sempat ngeyel dan tidak mau untuk membuka blokade jalan. Malahan tampak beberapa ban dibakar di tengah jalan.
Aksi dorong-dorongan pun terjadi antara massa aksi dan aparat kepolisian. Massa aksi yang sempat terpukul mundur tampak kewalahan menghadapi aparat kepolisian.
"Jangan provokasi kami," teriak salah satu massa aksi.
Ratusan personel kepolisian dari Polres Siak dan Bantuan Kendali Operasi (BKO) korps Brimob Polda Riau. Tampak terus merapatkan barisan untuk melaksanakan eksekusi perkara.
Untuk keselamatan warga yang melakukan aksi demonstrasi akhirnya polisi dan PN Siak sepakat menunda eksekusi lahan tersebut.
AKBP Ronald di hadapan wartawan mengaku penundaan eksekusi tersebut semata karena untuk keselamatan warga.
Dijelaskannya, eksekusi perkara lahan itu merupakan ranah Pengadilan Negeri Siak.
"Kami hanya menunda eksekusi tersebut karena kami melihat situasi dari kesiapan PN itu sendiri," kata Kapolres AKBP Ronald.
Di lokasi aksi, berbagai upaya mediasi dilakukan oleh aparat kepolisian Polres Siak agar putusan Pengadilan Negeri Siak berjalan sebagai mana mestinya.
Namun, kata Kapolres Siak lebih jauh, pertimbangan resiko untuk keselamatan pihak PN dan masyarakat menjadi prioritas pihaknya sehingga menunda eksekusi lahan.
"Kita mengindari bentrok. Tapi upaya kami lakukan terus namun belum terkoneksi. Upaya keselamatan warga jadi prioritas kami. Kami tak ingin ada korban," kata Kapolres Siak.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Siak yang didampingi juru sita, Sumisno mengatakan, eksekusi lahan yang akan dilakukannya itu berdasarkan putusan pengadilan dan Mahkamah Agung.
"Yang berwenang melakukan pengamanan kan aparat kepolisian, jadi pertimbangan kemanan maka eksekusi ini ditunda sementara bukan dibatalkan," ungkap Sumisno.
Untuk di lokasi akan dilaksanakannya eksekusi mengatakan dari diskusi pihaknya dengan kapolres Siak dan alasan keamanan makanya menunda eksekusi perkara tersebut.
"Dengan alasan kondisi yang tidak kondusif eksekusi ini ditunda. kita akan berkomunikasi lagi dengan pihak pemohon dan aparat kepolisian untuk waktu berikutnya," kata Sumisno.
Lanjut Sumisno, kurang lebih 1.300 hektare lahan yang akan dieksekusi.
"Luasan lahannya kurang lebih 1.300 hektare," tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tampak massa aksi masih bertahan di lokasi yang akan dieksekusi oelh PN Siak. Juga terlihat aparat kepolisian membubarkan diri.
Kontributor : Alfat Handri