Terakhir kata Saldi, pihaknya juga menindaklanjuti surat edaran dari Jaksa Agung nomor 17 tahun 2021 tentang pemberantasan mafia pelabuhan dan bandar udara.
"Dan hal ini dilakukan kejaksaan Siak sesuai dengan perintah Kejaksaan Agung untuk memberantas mafia pelabuhan," tuturnya.
Kontributor : Alfat Handri