Irjen Napoleon Ungkap Alasan Lumuri Muhammad Kece dengan Kotoran Manusia

Irjen Napoleon menjelaskan awalnya penasaran dengan motif penistaan agama yang dilakukan oleh Muhammad Kece

Eko Faizin
Kamis, 28 Juli 2022 | 17:35 WIB
Irjen Napoleon Ungkap Alasan Lumuri Muhammad Kece dengan Kotoran Manusia
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, pada Rabu (10/3/2021). [Suara.com/Yaumal Asri]

"Siapa donaturnya, siapa sih yang membuat orang ini sebegini nekat," ujar Napoleon.

Atas perbuatan tersebut, jenderal bintang dua polisi itu didakwa pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP.

Napoleon diduga tak sendiri dalam melancarkan aksinya, terdapat terdakwa lain yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT, Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini