Para Petinggi ACT Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Umat

Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Eko Faizin
Senin, 25 Juli 2022 | 17:57 WIB
Para Petinggi ACT Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Umat
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj)

SuaraRiau.id - Kasus dugaan penyelewengan dana umat di Yayasan Aksi Cepat Tanggap memasuki babak baru. Kekinian, polisi menetapkan tersangka di kasus tersebut.

Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana ACT pada Senin (25/7/2022).

"Inisial tersangka A usia 56 tahun, selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Prolri Kombes Pol. Helfi Assegaf dikutip dari Antara, Senin (25/7/2022).

A merujuk pada Ahyudin, IK merujuk pada Ibnu Khajar, HH merujuk pada Hariyana Hermain, dan NIA adalah Novariadi Imam Akbari. Mereka ditetapkan tersangka terhitung pukul 15.50 WIB. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini