Kasus Penembakan Brigadir J, Lemkapi Tanggapi Penonaktifan Irjen Ferdy Sambo

Sejak awal, kata dia, dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini yakin Polri tidak akan pernah ragu bertindak tegas kepada siapapun.

Eko Faizin
Selasa, 19 Juli 2022 | 09:10 WIB
Kasus Penembakan Brigadir J, Lemkapi Tanggapi Penonaktifan Irjen Ferdy Sambo
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. [Suara.com/Yasir]

SuaraRiau.id - Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan terkait kasus polisi tembak polisi di rumah dinasnya di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli lalu.

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai penonaktifan Irjen Sambo tersebut merupakan bentuk ketegasan dari Polri.

"Kami mengapresiasi ketegasan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan dikutip dari Antara, Selasa (19/7/2022) pagi.

Menurutnya, Kapolri telah menunjukkan kepada masyarakat tidak pernah ragu untuk menindak siapa saja yang terkait penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Dengan penonaktifan tersebut, kita minta tim khusus Polri semakin objektif dan transparan sesuai dengan perintah Kapolri," ujarnya.

Sejak awal, kata dia, dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini yakin Polri tidak akan pernah ragu bertindak tegas kepada siapapun.

Dia mengatakan dari awal kasus ini muncul ke publik Kapolri terus mendengar masukan masyarakat dan memonitor perkembangan penanganan penembakan ini dari tim khusus.

"Polri akan terbuka dan transparan atas semua temuan tim khusus. Kita harapkan tidak terlalu lama lagi, tim khusus Polri ini segera mengumumkan hasilnya," kata pemerhati kepolisian ini.

Sebelumnya, Jumat (8/7/2022), Brigadir J diduga tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan.

Kasus ini menimbulkan berbagai silang pendapat sehingga Polri membentuk tim khusus untuk menginvestigasi perkara ini agar terungkap secara jelas.

Tim khusus yang diketuai Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryono juga melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Kepolisian Nasional.

Kapolri juga telah menonaktifkan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam terhitung mulai Senin (18/7/2022) malam dan tanggung jawab Propam diambil alih oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini