Sakit Hati Ditagih Hutang, Pria Tega Habisi Nyawa Remaja di Rokan Hilir

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto menyebutkan motif pelaku FH (39) nekat membunuh korban lantaran sakit hati saat ditagih hutang.

Eko Faizin
Selasa, 19 Juli 2022 | 07:49 WIB
Sakit Hati Ditagih Hutang, Pria Tega Habisi Nyawa Remaja di Rokan Hilir
Ilustrasi garis polisi lokasi penemuan korban pembunuhan. [ANTARA/HO]

SuaraRiau.id - Seorang remaja ditemukan tewas mengenaskan di dalam parit areal kebun sawit, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Rokan Hilir pada Sabtu (16/7/2022).

Pria berusia 18 tahun tersebut merupakan korban pembunuhan. Korban bernama Wan Muhammad Rizki Fauzi dihabisi nyawanya oleh pelaku lantaran menagih hutang.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto menyebutkan motif pelaku FH (39) nekat membunuh korban lantaran sakit hati saat ditagih hutang.

"Motif pelaku membunuh korban karena sakit hati dan tersinggung karena bahasa korban. Dimana pelaku bersama temannya ingin menagih hutang sebesar Rp1,4 juta," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (18/7/2022).

Pelaku menghabisi nyawa korban dengan meminta korban untuk menemaninya ke rumah tauke sawit. Dalam perjalanan pelaku menikam dada korban menggunakan gunting hingga terjadi perkelahian.

"Akhirnya pelaku berhasil membenturkan kepala korban ke batang kayu serta menjerat leher korban menggunakan ikat pinggang," papar Andrian.

Setelah korban tewas, pelaku langsung membuang korban ke dalam parit di area kebun sawit milik warga pada Rabu (13/7/2022) malam. Usai membunuh, pelaku melarikan diri dengan sepeda motor Kawasaki milik korban.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku telah menjual sepeda motor tersebut ke sebuah bengkel di Simpang Benar, Rokan hilir dengan harga Rp2 juta.

"Motor korban dilarikan dan dijual pelaku. Uang hasil penjualan akan digunakannya untuk ongkos pelarian pelaku ke Kota Jambi," ucap Andrian.

Pelaku FH sendiri berhasil diringkus di Jalan Abadi III, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pada hari yang sama saat mayat ditemukan.

"Pelaku berusaha melarikan diri saat akan ditangkap sehingga dilakukan tembakan di kaki kanannya. FH ini ingin kabur ke Kota Jambi," pungkas Andrian.

Akibat perbuatannya FH dijerat Pasal 340 Subsider pasal 338 KHUPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini