Sakit Hati Ditagih Hutang, Pria Tega Habisi Nyawa Remaja di Rokan Hilir

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto menyebutkan motif pelaku FH (39) nekat membunuh korban lantaran sakit hati saat ditagih hutang.

Eko Faizin
Selasa, 19 Juli 2022 | 07:49 WIB
Sakit Hati Ditagih Hutang, Pria Tega Habisi Nyawa Remaja di Rokan Hilir
Ilustrasi garis polisi lokasi penemuan korban pembunuhan. [ANTARA/HO]

SuaraRiau.id - Seorang remaja ditemukan tewas mengenaskan di dalam parit areal kebun sawit, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Rokan Hilir pada Sabtu (16/7/2022).

Pria berusia 18 tahun tersebut merupakan korban pembunuhan. Korban bernama Wan Muhammad Rizki Fauzi dihabisi nyawanya oleh pelaku lantaran menagih hutang.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto menyebutkan motif pelaku FH (39) nekat membunuh korban lantaran sakit hati saat ditagih hutang.

"Motif pelaku membunuh korban karena sakit hati dan tersinggung karena bahasa korban. Dimana pelaku bersama temannya ingin menagih hutang sebesar Rp1,4 juta," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (18/7/2022).

Pelaku menghabisi nyawa korban dengan meminta korban untuk menemaninya ke rumah tauke sawit. Dalam perjalanan pelaku menikam dada korban menggunakan gunting hingga terjadi perkelahian.

"Akhirnya pelaku berhasil membenturkan kepala korban ke batang kayu serta menjerat leher korban menggunakan ikat pinggang," papar Andrian.

Setelah korban tewas, pelaku langsung membuang korban ke dalam parit di area kebun sawit milik warga pada Rabu (13/7/2022) malam. Usai membunuh, pelaku melarikan diri dengan sepeda motor Kawasaki milik korban.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku telah menjual sepeda motor tersebut ke sebuah bengkel di Simpang Benar, Rokan hilir dengan harga Rp2 juta.

"Motor korban dilarikan dan dijual pelaku. Uang hasil penjualan akan digunakannya untuk ongkos pelarian pelaku ke Kota Jambi," ucap Andrian.

Pelaku FH sendiri berhasil diringkus di Jalan Abadi III, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pada hari yang sama saat mayat ditemukan.

"Pelaku berusaha melarikan diri saat akan ditangkap sehingga dilakukan tembakan di kaki kanannya. FH ini ingin kabur ke Kota Jambi," pungkas Andrian.

Akibat perbuatannya FH dijerat Pasal 340 Subsider pasal 338 KHUPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini