Sang oknum kala itu membawa 5 bungkus berisi sabu dengan berat sekitar 5 kg.
Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Yos Guntur mengatakan YR berperan sebagai penjemput 5 kg sabu dari seseorang untuk diantarkan ke orang lain.
Namun Ipda YR hingga saat ini masih tak kooperatif terkait kasus tersebut, sehingga Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal pun berang.
Irjen Pol Iqbal memastikan YR dipecat dengan tidak hormat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan terancam hukuman berat.
Sebelum itu, juga ada beberapa oknum polisi di Bumi Lancang Kuning ditangkap lantaran menjadi bagian dari peredaran narkoba.