"Harapannya pemerintah harus serius dalam program digitalisasi pungutan retribusi parkir itu, semua terbantu, publik terbantu dan pemerintah apalagi. Publik perlu transparansi. Dampaknya di sisi lain masyarakat ikhlas, dan kemudian dia tidak dirugikan oleh oknum," ujarnya.
Di sisi lain, pantauan di lapangan, tarif parkir di kota Pekanbaru juga banyak yang melanggar peraturan daerah. Misalnya, tarif yang sudah ditentukan Rp 1000 bagi kendaraan sepeda motor, nyatanya masih banyak oknum yang meminta Rp 2000. Hal tersebut menjadi persoalan serius yang dapat menimbulkan kebocoran PAD kota Pekanbaru.
Khairul menilai bahwa dengan sistem digital apabila sudah diterapkan, maka hal itu tidak akan terjadi lagi.
"Dengan digital scan barcode misalnya, itu gak akan kita temui lagi (bayar tidak sesuai tarif). Semuanya sudah otomatis, itulah fungsi digital. Kalau manual, itu potensi terhadap hal tersebut. Beberapa orang berani mempertanyakan, tapi masyarakat lebih banyak yang tidak berani. Itulah fenomena di lapangan," tuturnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada