"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Senapelan guna dilakukan pengusutan lebih lanjut," jelasnya.
Dalam kasus ini, para pelaku ditangkap dalam kasus sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Jo Pasal 82 Jo Pasal 88 sebagaimana dimaksud Pasal 76D Jo Pasal 76E Jo Pasal 76I Undang-undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Dalam melayani tersebut, objek seks komersial ini Open BO melayani laki tamu untuk berhubungan badan, yang mana para laki-laki/tamu berasal dari media sosial aplikasi MiChat yang telah dipersiapkan oleh EAS," ujarnya.
Kemudian, uang hasil menjadi pekerja seks komersial tersebut digunakan oleh mereka untuk membayar sewa kamar kepada pihak Hotel WinStar dan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada