Ibu Rumah Tangga di Indragiri Jual Sabu-sabu di Rumah, 5 Paket Narkotika Disimpan di Toples

IRT yang diketahui berinisial S (40) tersebut merupakan warga Jalan Pelabuhan Samudra II, Blok C Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Eliza Gusmeri
Sabtu, 04 Juni 2022 | 11:00 WIB
Ibu Rumah Tangga di Indragiri Jual Sabu-sabu di Rumah, 5 Paket Narkotika Disimpan di Toples
Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Indragiri Hilir, Riau kedapatan menjual narkotika jenis sabu-sabu. [foto; suara.com/riaulink]

SuaraRiau.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Indragiri Hilir, Riau kedapatan menjual narkotika jenis sabu-sabu.

IRT yang diketahui berinisial S (40) tersebut merupakan warga Jalan Pelabuhan Samudra II, Blok C Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Ia kedapatan menjual narkotika itu di rumahnya.

Namun, transaksi tersebutdiketahui polisi, yang akhirnya pada Kamis (02/06) malam, Reskrim Polsek Kempas menangkap S.

Baca Juga:Diupah Rp2,5 Juta, Pasutri Selundupkan Ratusan HP Ditangkap di Indragiri Hilir

Melansir, Riaulink, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Humas Polres Inhil, AKP Liber Nainggolan memaparkan, S ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana narkotika jenis shabu.

"Berawal informasi dari masyarakat, di seputaran Jalan Pelabuhan Samudra II Blok C Desa Rumbai Jaya, ada seorang wanita yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu," paparnya.

Atas informasi itu, Kapolsek Kempas memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan terhadap S.

"Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap S, petugas menemukan 5 paket sabu didalam sebuah toples, (berat barang bukti belum didata, red), handphone sebagai alat komunikasi untuk menjual sabu dan sejumlah uang didalam rumahnya," sebut AKP Nainggolan.

Terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Kempas guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:Anak Kedapatan Curi Motor, Seorang Ibu di Batam Malah Dianiaya Tetangga Sampai Hidung Patah, Ternyata Ini Pemicunya

"S dikenai Pasal 114 Jo Pasal 122 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam pidana maksimal 12 tahun penjara," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini