Ibu Rumah Tangga di Indragiri Jual Sabu-sabu di Rumah, 5 Paket Narkotika Disimpan di Toples

IRT yang diketahui berinisial S (40) tersebut merupakan warga Jalan Pelabuhan Samudra II, Blok C Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Eliza Gusmeri
Sabtu, 04 Juni 2022 | 11:00 WIB
Ibu Rumah Tangga di Indragiri Jual Sabu-sabu di Rumah, 5 Paket Narkotika Disimpan di Toples
Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Indragiri Hilir, Riau kedapatan menjual narkotika jenis sabu-sabu. [foto; suara.com/riaulink]

SuaraRiau.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Indragiri Hilir, Riau kedapatan menjual narkotika jenis sabu-sabu.

IRT yang diketahui berinisial S (40) tersebut merupakan warga Jalan Pelabuhan Samudra II, Blok C Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Ia kedapatan menjual narkotika itu di rumahnya.

Namun, transaksi tersebutdiketahui polisi, yang akhirnya pada Kamis (02/06) malam, Reskrim Polsek Kempas menangkap S.

Baca Juga:Diupah Rp2,5 Juta, Pasutri Selundupkan Ratusan HP Ditangkap di Indragiri Hilir

Melansir, Riaulink, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Humas Polres Inhil, AKP Liber Nainggolan memaparkan, S ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana narkotika jenis shabu.

"Berawal informasi dari masyarakat, di seputaran Jalan Pelabuhan Samudra II Blok C Desa Rumbai Jaya, ada seorang wanita yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu," paparnya.

Atas informasi itu, Kapolsek Kempas memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan terhadap S.

"Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap S, petugas menemukan 5 paket sabu didalam sebuah toples, (berat barang bukti belum didata, red), handphone sebagai alat komunikasi untuk menjual sabu dan sejumlah uang didalam rumahnya," sebut AKP Nainggolan.

Terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Kempas guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:Anak Kedapatan Curi Motor, Seorang Ibu di Batam Malah Dianiaya Tetangga Sampai Hidung Patah, Ternyata Ini Pemicunya

"S dikenai Pasal 114 Jo Pasal 122 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam pidana maksimal 12 tahun penjara," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini