Diupah Rp2,5 Juta, Pasutri Selundupkan Ratusan HP Ditangkap di Indragiri Hilir

Tersangka penyelundupan HP merupakan pasangan suami istri yakni DK (48) dan S (44).

Eko Faizin
Rabu, 01 Juni 2022 | 07:16 WIB
Diupah Rp2,5 Juta, Pasutri Selundupkan Ratusan HP Ditangkap di Indragiri Hilir
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan bersama jajarannya usai press release pengungkapan penyelundupan ratusan barang elektronik ilegal di Inhil, Selasa (31/5/2022). [ANTARA/HO-Polres Inhil]

SuaraRiau.id - Kasus penyelundupan ratusan handphone dan barang elektronik ilegal lainnya di Tembilahan terungkap Polres Indragiri Hilir baru-baru ini.

Tersangka penyelundupan 243 unit handphone mengaku dibayar Rp 2,5 juta yang masuk lewat pelabuhan Pelindo Tembilahan dari warga Batam berinisial Y.

Tersangka penyelundupan HP merupakan pasangan suami istri yakni DK (48) dan S (44) dititipkan barang elektronik oleh Y untuk diserahkan kepada E (penadah) yang merupakan warga Pekanbaru.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawandi Tembilahan mengungkapkan bahwa keduanya diketahui berdomisili di Sekupang dan berstatus sebagai kurir. Saat diperiksa keduanya membawa alat-alat elektronik tanpa adanya surat kelengkapan resmi.

"Setelah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, pelaku mengaku diberi upah sebesar Rp2,5 juta dengan uang muka Rp1,5 juta dan sisanya akan dibayarkan Y jika berhasil mengantarkan barang ke E,"sebut Dian Setyawansaat jumpa pers.

Dia mengatakan, untuk pemilik dan penadah, saat ini masih dalam tahap pengembangan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurutnya, barang bukti alat elektronik itu akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Inhil, jika proses kasus telah selesai untuk ditindaklanjuti sebagaimana proses perundang-undangan.

“Para pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan konsumen. Diancam pidana paling lama lima tahun penjara atau pidana denda 2 miliar rupiah,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada Sabtu (14/5/2022) Polres Indragiri Hilir berhasil menggagalkan penyelundupan 243 unit handphone, lima unit kamera digital dan satu unit laptop ilegal yang masuk ke Pelabuhan Pelindo Tembilahan.

Ratusan alat elektronik ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp2,5 miliar.

“Kami mendapat informasi ada dua orang penumpang speed boat dari Batam-Provinsi Kepri yang baru turun di Pelabuhan Pelindo Tembilahan, diduga membawa barang-barang elektronik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan dua orang suami istri ini sedang membawa beberapa koper dan tas besar," paparnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini