Curhat Pemobil Pekanbaru, Baru Parkir Diminta Rp5.000, Mau Pulang Tukang Parkir Menghilang

Perekam mengeluhkan pelayanan tukang parkir yang meminta uang sebesar Rp5.000 saat mobil baru parkir.

Eko Faizin
Selasa, 24 Mei 2022 | 09:31 WIB
Curhat Pemobil Pekanbaru, Baru Parkir Diminta Rp5.000, Mau Pulang Tukang Parkir Menghilang
Tangkapan layar video curhat warga Pekanbaru soal tarif dan pelayanan tukang parkir. [Instagram/brosispku]

SuaraRiau.id - Beredar video curhat seorang pengendara yang memarkir mobilnya di jalanan Pekanbaru. Dalam penuturannya, ia terlihat kecewa dengan juru parkir lantaran terkesan tak bertanggungjawab.

Dalam akun Instagram @brosispku, perekam mengeluhkan pelayanan tukang parkir yang meminta uang sebesar Rp5.000 saat mobil baru parkir. Namun sang juru parkir pergi alias menghilang saat pengendara mau pulang.

"Tolong min. Gimana ya solusinya ges. Tukang parkir minta uang pas kita baru parkir. Pas kita sudah mau pulang, hilang dia." tulis perekam di bodi video sebagai keterangan dilihat pada Selasa (24/5/2022).

"Padahal pemerintah (Pekanbaru) sudah menetapkan tarif parkir itu Rp1.000 untuk motor dan Rp2.000 untuk mobil, tapi ini (diminta) Rp5.000. Aku sih engga masalah nominalnya, tapi pas kita keluar ada yang membantulah." imbuhnya lagi.

Baca Juga:Rencana Pembangunan Flyover Garuda Sakti, Pemprov Diminta Libatkan Pemkot soal Pembebasan Lahan

Video tersebut mendapat banyak komentar dari netizen. Tak sedikit dari mereka yang ikut curhat juga dengan apa yang dialami terkait pelayanan parkir.

Selain itu, ada juga yang mengingatkan bahwa lokasi tempat parkir yang viral itu bukan diperuntukkan buat parkir kendaraan.

"Oh dekat bundaran keris ya ni? Depan kantor peternakan kalau gasalah.. 5 rb waktu kita dulu nongki," kata netizen menebak bahwa lokasi itu ada di kawasan Tugu Keris Jalan Pattimura Pekanbaru.

"Setahu saya, Marka Jalan dg Pola Zig Zag Warna Kuning (Garis Berbiku) itu Gak Boleh dijadikan Tempat Parkir. Kalo Ketahuan dishub Pekanbaru, Roda Mobil Bakal Dikunci atau Dikempesin Ban nya atau di Derek Mobilnya.. Wkwk," terang akun lain.

"Tapi mas nya parkir di atas marka berbiku. Kalau ga salah itu tanda tidak boleh berhenti/parkir di atas marka tersebut," tulis warganet sambil menandai akun @upt.perparkiranpku.

Baca Juga:Wanita Cantik Gagal Nikah, Gegara Calon Pengantin Pria Tak Terima Motor Kesayangannya Digadai Untuk Biaya Pernikahan

"Dimana posisinya si abg tamvan tu parkir, apakah di are yg memang dilarang parkir, atau memang area parkir yg di bolehkan dishub? Kalau di daerah parkir liar, serba sulit. Si abg salah, si vreman salah... gitu aja," jelas akun yang lain.

Tak hanya warga maya, video tersebut juga mendapat respons dari UPT Perparkiran Pemkot Pekanbaru. Dalam akunnya @upt.perparkiranpku, pihak UPT menjelaskan soal aturan terkait parkir.

UPT Perparkiran Pekanbaru akan segera menindaklanjuti insiden tersebut dan mereka mengimbau untuk mematuhi peraturan dalam memakirkan kendaraan di antaranya dilarang memakirkan kendaraan di rambu dilarang parkir.

Kedua, dilarang memarkirkan kendaraan di marka biku/zigzag dan dilarang memakirkan kendaraan di tikungan.

"Dilarang memarkirkan kendaraan dirambu di larangan stop," tulis UPT Parkir.

Selain itu, pihak UPT juga mengingatkan soal sanksi yang tidak mematuhi yaitu bisa berupa tindakan penilangan langsung, penderekan kendaraan bahkan pengembokan kendaraan.

UPT juga mengimbau untuk tidak membayarkan tarif parkir yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dimana tarif parkir saat ini Perwako 148 tahun 2020 tarif parkir roda dua sebesar Rp1.000 dan roda empat Rp2.000.

"Dan jika ada oknum juru parkir yang meminta tarif parkir di tempat yg ada rambu/marka larangan parkir untuk tidak memberikan pungutan parkir." jelasnya.

UPT Parkir Pekanbaru juga mempersilahkan apabila ada pemungutan tarif parkir melebihi aturan yang berlaku serta berlaku tidak sopan segera laporkan oknum juru parkir tersebut dengan mengirimkan laporan tsb melalui DM/no WA yg tertera di IG UPT Perparkiran.

Pelapor wajib menyertakan foto oknum juru parkir sebagai bukti petugas di lapangan dalam menindak lanjuti laporan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini