Eru menjelaskan, bahkan tersangka mengakui mobil tersebut diantar oleh Tongku Saibun Sumeikar Harahap alias Ucok dan Manalu.
"Dengan rencana mereka jual sebesar Rp 65 juta," tutur Eru Apsepa.
Selanjutnya tim gabungan segera mencari keberadaan ke dua tersangka lainnya. Alhasil dari penyelidikan berhasil ditangkap tersangka Tongku Saibu Sumeikar Harahap alias Ucok di Kampung Banjir, Desa Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumut.
Kemudian tersangka Sandro Manalu di Jalan Gelugur, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut.
"Saat dilakukan interogasi kepada tersangka, diketahui bahwa mobil tersebut diorder dengan harga Rp 65 juta oleh Herman Harahap (Bos dari Muharam), yang tersangka Muharam juga bertugas menerima mobil tersebut," ungkapnya.
Kronologis pengembangan penangkapan, lanjut Eru Alsepa, bahwa berdasarkan keterangan tersangka Manalu masih ada pelaku lainnya.
Maka dilakukan penyelidikan mendalam ke daerah Kandis. Sehingga dari hasil lidik lapangan diketahui keberadaan 2 tersangka lainnya.
Walhasil, petugas berhasil menangkap kedua pelaku Jon dan Abdianto, dan darinya juga diamankan mobil Daihatsu Go+, yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, bersama juga kunci roda dengan ujung lancip yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
"Atas kejadian tersebut, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada