Sudarso Terpidana Penyuap Bupati Kuantan Singingi Dieksekusi ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Jalani 2 Tahun Penjara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) itu berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 16 April 2022 | 14:06 WIB
Sudarso Terpidana Penyuap Bupati Kuantan Singingi Dieksekusi ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Jalani 2 Tahun Penjara
Sudarso Terpidana Penyuap Bupati Kuantan Singingi [antara]

Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta kepada Andi Putra.

Baca Juga:Kesal Ditegur Guru karena Tak Puasa, Siswa SMP di Riau Nekat Coba Bakar Sekolah: Terinspirasi dari Film

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini