PPATK Bongkar Harta yang Disembunyikan Indra Kenz, Jumlahnya Ratusan Miliar

PPATK memastikan langkah Indra Kenz bakal sia-sia, sekalipun mencoba memindahkan asetnya ke luar negeri.

Eko Faizin
Minggu, 10 April 2022 | 07:05 WIB
PPATK Bongkar Harta yang Disembunyikan Indra Kenz, Jumlahnya Ratusan Miliar
Sosok crazy rich asal Medan, Indra Kenz. (Instagram/@indrakenz)

Oleh penyidik, Indra Kenz disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE.

Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini