Kapten Vincent Raditya Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Binomo Indra Kenz

Pemeriksaan terhadap Kapten Vincent Raditya berlangsung Rabu (6/4/2022) dari pukul 10.00 WIB.

Eko Faizin
Kamis, 07 April 2022 | 19:25 WIB
Kapten Vincent Raditya Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Binomo Indra Kenz
Kapten Vincent dilaporkan menipu beberapa korban. (Instagram/@vincentraditya)

SuaraRiau.id - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa Vincent Raditya, pilot dan YouTuber, terkait penyidikan kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menyebutkan pihaknya tengah menelusuri apa pun dan siapa pun yang terkait dengan Indra Kenz, termasuk Kapten Vincent yang pernah satu "frame" dalam konten YouTube.

"(Pemeriksaan) kemarin kami fokus kasus-kasus IK (Indra Kenz). Karena ada hubungan antara Kapten Vincent dengan IK," kata Chandra dikutip dari Antara, Kamis (7/4/2022).

Kombes Chandra juga mengatakan tidak menutup kemungkinan Kapten Vincent terkait dengan kasus-kasus robot trading yang tengah ditangani penyidik, namun untuk pemeriksaan kemarin fokus kepada kasus Indra Kenz.

Pemeriksaan terhadap Kapten Vincent Raditya berlangsung Rabu (6/4/2022) dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 01.00 WIB. Penyidik meminta keterangan 40 pertanyaan dengan kapasitas sebagai saksi.

"Semua influencer atau apa yang terkait dengan Binomo kami coba menggali itu," katanya.

Menurut dia, para tersangka minim memberikan keterangan sehingga penyidik mencoba menggali keterangan dari saksi-saksi lain yang mengetahui proses Binomo.

"Apa pun kami perlu konfirmasi. Katanya ada hubungan IK, dan Kapten Vincent kami panggil, hubungannya seperti apa," ungkap Chandra.

Beredar informasi bahwa Kapten Vincent adalah guru trading dari Indra Kenz dan Fakarich. Chandra menyebutkan hal itu tidak benar.

"Enggak jugalah. Tapi kalau F mengajarkan trading ke IK betul," ujarnya.

Total ada empat tersangka dalam kasus Binomo, yakni Indra Kenz selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku salah satu Manajer Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, dan Wiky Mandara Nurhalim selaku admin grup belajar trading Telegram Indra Kenz.

Keempat tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Lalu, Pasal 3, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4, Pasal 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini