Syarat Mudik 2022: Sudah Vaksin Booster Tak Perlu Tes Antigen-PCR

Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.

Eko Faizin
Minggu, 03 April 2022 | 17:12 WIB
Syarat Mudik 2022: Sudah Vaksin Booster Tak Perlu Tes Antigen-PCR
Ilustrasi mudik di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (23/12/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sementara, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi. Bagi anak berusia 6 - 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing.

Selain itu, akan dilakukan random checking atau pemeriksaan acak persyaratan perjalanan. Pemeriksaan ini akan dilakukan terhadap para pemudik untuk semua moda transportasi terutama dengan kendaraan pribadi melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satpol PP, Satgas Daerah, TNI dan Polri.

"Untuk itu, dimohon masyarakat dapat bersikap jujur dan disiplin mematuhi aturan penyedia moda transportasi saat bepergian dan menunjukkan dokumen perjalanan yang benar dan resmi kepada petugas. Juga, bagi yang merasa kurang sehat diminta dengan sangat tidak bepergian," kata Wiku. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini