Pemeran Pria Video Syur Dea OnlyFans Lolos Jeratan Hukum, Ini Alasannya

Pemeran pria tersebut diperiksa pihak Kepolisian selama kurang lebih enam jam dengan dicecar 28 pertanyaan.

Eko Faizin
Minggu, 03 April 2022 | 10:20 WIB
Pemeran Pria Video Syur Dea OnlyFans Lolos Jeratan Hukum, Ini Alasannya
Dea OnlyFans [Instagram @gresaidss]

SuaraRiau.id - Salah satu pemeran pria di kasus video Dea OnlyFans tidak ditetapkan sebagai tersangka. Pria bernama Dicky tidak mengetahui bahwa video asusilanya telah diunggah ke situs OnlyFans.

Pemeran pria tersebut diperiksa pihak Kepolisian selama kurang lebih enam jam dengan dicecar 28 pertanyaan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyatakan bahwa Dicky tidak bisa dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-undang ITE dan pornografi.

Potret Dea OnlyFans. [Instagram]
Potret Dea OnlyFans. [Instagram]

Diketahui, Dicky menerima panggilan polisi pada Sabtu, 2 April 2022 sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Kalau tadi hasil pemeriksaan, dia mengatakan bahwa itu untuk konsumsi mereka saja. Jadi tidak ada niat untuk menyebarkan, jadi ketika si Dea itu menyebarkan dia tidak tahu dan hasil itu dinikmati oleh Dea saja," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, Sabtu (2/4/2022).

Seperti diketahui, kasus Dea OnlyFans ini mulai mencuat dan diketahui publik setelah penyidik Polda Metro Jaya berhasil menangkap sang konten kreator di kediamannya, Malang, Jawa Timur, Kamis (24/3/2022).

Mengutip Hops.id--jaringan Suara.com, Dea menjual berbagai foto dan video asusilanya secraa bebas kepada para subcribernya dengan tarif tertentu untuk mendapatkan uang.

Tidak tanggung-tanggung menurut pengakuannya, penghasilan Dea OnlyFans dalam satu bulan bisa berpuluh-puluh juta rupiah.

Sebelum penangkapan itu dilakukan, beberapa kali Dea OnlyFans juga turut mengisi beberapa acara podcast YouTube milik salah seorang artis dan di beberapa saluran televisi

Tidak jauh-jauh, pembicaraan mereka dalam wawancara tersebut adalah seputar dunia OnlyFans yang sedang ia geluti saat ini.

Selain itu, Dea OnlyFans dinyatakan oleh pihak kepolisian tidak melakukan jaringan prostitusi online misalnya open BO kepada para lelaki peminatnya.

Namun meski demikian, Dea OnlyFans selain menjual foto, video yang ia produksi adalah hasil video asli dia yang sedang bermain seks dengan lawan mainnya.

“Belum ada open BO. Jadi dia memang main, lalu divideokan. Kemudian disimpan di satu tempat penyimpanannya lalu secara berkala dia kirimkan ke akun OnlyFans-nya yang sudah kita sita,” kata Aulia di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).

Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini