Diketahui, Syafri Harto divonis bebas lantaran tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap mahasiswi bimbingannya dan dibebaskan dari segala tuntutan yang menjeratnya.
Komnas Perempuan Sesalkan Syafri Harto Bebas di Kasus Pelecehan Mahasiswi Unri
Namun, pihaknya menyesalkan dibebaskannya terdakwa pelaku dari tuntutan hukum.
Eko Faizin
Kamis, 31 Maret 2022 | 16:57 WIB

BERITA TERKAIT
Komnas HAM Ingatkan Publik Kawal Kasus Mantan Kapolres Ngada agar Korban Dapat Keadilan
10 April 2025 | 15:59 WIB WIBREKOMENDASI
News
Didukung BRI, Warung Legendaris di Beringharjo Panen Untung Saat Libur Lebaran
11 April 2025 | 19:04 WIB WIBTerkini