Minta Uang-Dibelikan HP ke Pejabat Riau, Pria Ngaku Wartawan MNC TV Ditangkap

Ternyata sebelumnya pelaku juga berusaha datang ke instansi pemerintahan lain di Pekanbaru, namun tak berhasil menemui pejabat yang berwenang.

Eko Faizin
Minggu, 27 Maret 2022 | 12:08 WIB
Minta Uang-Dibelikan HP ke Pejabat Riau, Pria Ngaku Wartawan MNC TV Ditangkap
Pria bernama Alvaro mengaku wartawan MNC TV yang berusaha peras pejabat di Riau saat diinterogasi di Polresta Pekanbaru. [ANTARA/Annisa Firdausi]

SuaraRiau.id - Polresta Pekanbaru mengamankan pria mengaku editor MNC TV lantaran berusaha memeras Plt Kepala Dinas Kesehatan Riau, Masrul Kasmy pada Kamis (24/3/2022).

Tersangka pemerasan bernama Alvaro itu mengaku kepada biro Riau stasiun televisi MNC TV kepada Kepala Dinas Kesehatan Riau, namun ujungnya meminta sejumlah uang.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, Jumat (25/3/2022) membenarkan laporan terkait hal tersebut telah dilakukan dan kini pelaku ditahan di sel Polresta Pekanbaru.

"Pelaku ini datang menemui Plt Kadiskes Riau berbekal kartu pengenal pers yang memperlihatkan jabatannya di stasiun TV tersebut. Kemudian dia menawarkan kerja sama, namun ujung-ujungnya malah meminta uang Rp600 ribu untuk membeli handphone," terang Andrie dikutip dari Antara, Minggu (27/3/2022).

Selain itu, ternyata sebelumnya pelaku juga berusaha datang ke instansi pemerintahan lain di Pekanbaru, namun tak berhasil menemui pejabat yang berwenang.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sebelumnya ke instansi lain namun tak berhasil. Tak hanya di Riau tapi juga di Sumatera Utara. Masih kami dalami," ucapnya.

Kompol Andrie menilai pelaku kooperatif mengikuti alur pelaporan dan pemeriksaan oleh petugas sehingga dapat langsung ditindaklanjuti Polresta Pekanbaru.

Dari wartawan gadungan itu diamankan sebuah tanda pengenal pers yang tertera namanya dengan jabatan editor produksi dan sebuah tas ransel yang dibawanya.

Atas perbuatannya Alvaro disangkakan atas pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,

"Kami juga mendalami terkait pasal 378 atas penipuan, apakah ada korban lainnya masih kami dalami," pungkas Andrie. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini