Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (Antara)
Atta Halilintar Diperiksa Terkait Tas Branded Pemberian Doni Salmanan
Tas udah dibawa langsung, belum pernah dipakai masih ada merknya juga, kata Atta Halilintar.
Eko Faizin
Kamis, 17 Maret 2022 | 18:20 WIB

BERITA TERKAIT
7 Fakta Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri Pakai Pasal Ini
19 April 2025 | 20:21 WIB WIBREKOMENDASI
News
Sempat Terhenti, Makan Bergizi Gratis di Dumai dan Pekanbaru Dilanjutkan Kembali
20 April 2025 | 11:38 WIB WIBTerkini
lifestyle | 12:12 WIB
lifestyle | 11:27 WIB
news | 13:00 WIB
news | 12:24 WIB