Remaja Pemerkosa-Pembunuh Sadis Siswi SMA di Siak Dituntut 10 Tahun Penjara

"Sidang ini digelar tertutup sesuai hukum acara perkara anak, tertutup untuk umum, terang Senopati.

Eko Faizin
Rabu, 09 Maret 2022 | 15:00 WIB
Remaja Pemerkosa-Pembunuh Sadis Siswi SMA di Siak Dituntut 10 Tahun Penjara
Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan gadis ABG di Siak yang mayatnya terkubur di kebun sawit. [ANTARA/HO-Polres Siak]

SuaraRiau.id - Terdakwa pembunuhan sadis dan pemerkosaan berinisial SAS di Siak dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 10 tahun penjara.

Terdakwa SAS menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Siak pada Selasa (8/3/2022). Persidangan itu digelar secara virtual dan tertutup.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Siak, Senopati mengatakan dari hasil pemeriksaan SAS dinyatakan terbukti melakukan pemerkosaan dan pembunuhan gadis remaja di Siak.

"Sidang ini digelar tertutup sesuai hukum acara perkara anak, tertutup untuk umum,” terang Senopati.

Dengan alasan tersebut, maka persidangan terdakwa SAS hanya dihadiri oleh majelis hakim anak, JPU anak, Penasehat Hukum, BAPAS, orang tua anak dan anak pelaku.

“Karena sidang digelar di masa Pandemi, panitia menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” terang Senopati.

Ditambahkan Senopati, pihak JPU terhadap tersangka menyatakan SAS terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Kemudian, lanjut Senopati terdakwa memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, menimbulkan korban meninggal dunia dan pembunuhan berencana.

Tuntutan ini jelas Senopati, sesuai perbuatannya yang menyebabkan korban VRM tewas, yang juga masih di bawah umur.

Senopati menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 1 angka 3 UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 340 KUHP, jo Pasal 1 angka 3 UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Atas perbuatannya kami menuntut SAS dengan pidana penjara selama 10 tahun bertempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru,” terang Senopati.

Tidak hanya itu, lanjut Senopati, apabila SAS nantinya usai menjalani pidana penjara. Dia kemudian harus wajib lapor melaksanakan pidana pelatihan kerja selama 6 bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Rumbai Pekanbaru.

Sementara itu, merespon tuntutan kepada kliennya, penasehat hukumnya langsung menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

Selanjutnya, sambung pria akrab disapa Seno ini, berikutnya akan dilakukan agenda pembacaan putusan.

“Setelah ini agenda sidang berikutnya adalah putusan,” tutup Seno.

Untuk diketahui, Untuk diketahui, SAS (16) tega membunuh seorang gadis remaja VRM (16) di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.

SAS dengan keji mencekik kemudian memperkosa dan mengubur jasad VRM di kebun sawit.

SAS berhasil ditangkap Polres Siak sesaat ditemukan jasad VRM setelah beberapa hari dikabarkan menghilang dari rumahnya.

SAS mengakui perbuatannya dan mengklaim menyesali perilakunya itu.

Kontributor : Alfat Handri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini